Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2EB17
EKONOMI KOPERASI
PENDAHULUAN
Ekonomi
koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang terdiri dari orang-orang
yang mempunyai tujuan yang sama dalam kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, akan di
jelaskan mengenai dasar-dasar hukum apa saja yang mengatur tentang
perkoperasian di Indonesia, apa itu koperasi menurut Undang-Undang yang berlaku
di Indonesia, bagaimana syarat pendiriannya, bagaimana pula tata cara atau
tahapan dalam pembuatan koperasi, dan laporan keuangan koperasi.
ISI
Definisi Koperasi Menurut UU RI No.
25 Tahun 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan-badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pendirian koperasi sebaiknya dibentuk atas kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama.
Dasar Hukum Pengesahan Badan Hukum
Koperasi
Pada
dasarnya, terdapat 7 dasar hukum yang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1. UU
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
2. UU
No. 14 Tahun 1965
3. UU
No. 12 Tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
4. UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
5. UU
No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (sebagai pengganti UU No. 12 Tahun
1992)
6. Peraturan Pemerintah No.
4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
7. Peraturan Menteri No. 01
Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut UU
No. 12 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4. Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan
koperasi
7. Kerjasama
antar koperasi
UU No. 17 Tahun 2012 (sebagai
pengganti UU No. 12 Tahun 1992)
UU
No. 17 Tahun 2012 (sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992) ini berisi mengenai
pembaharuan hukum agar dapat menciptakan koperasi sebagai organisasi ekonomi
yang baik. Undang-Undang ini menjelaskan tentang pemberian status dan Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan
tanggung jawab menteri. Selain itu, pemerintah berperan dalam menetapkan
kebijakan juga menempuh langkah yang dapat mendorong koperasi menjadi lebih
maju dan berkembang. Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan,
otonomi, dan independensi koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap
urusan internal koperasi.
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. Umum
1.
Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian
koperasi.
4.
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja
Koperasi.
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B. Tambahan Persyaratan
Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM.
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas.
5.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi
dengan pengelola USP koperasi.
6.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang
dilengkapi dengan :
a)
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan
pinjam koperasi.
b)
Surat keterangan berkelakuan baik.
c)
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d) Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan
pinjam.
8.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
9.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).
C. Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah
(UJKS)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi.
2.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun.
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan.
4.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan
yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah.
5.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
6.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang
dilengkapi dengan :
a)
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga
keuangan syariah.
b)
Surat keterangan berkelakuan baik.
c)
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
8.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi
dengan Pengelola Manajer/Direksi.
9.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah
(USP).
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.
6.
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi.
7.
Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM).
8.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan.
9.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
10.
Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a)
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b)
Surat
keterangan berkelakuan baik.
c)
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus
dan pengawas.
d)
Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.
Daftar
sarana kerja.
13.
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
14.
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang.
15.
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
16.
Struktur
Organisasi KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi.
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.
6.
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada
Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi.
7.
Rencana
kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal,
SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM).
8.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan.
9.
Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah.
10.
Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
11.
Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
12.
Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a)
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b)
Surat
keterangan berkelakuan baik.
c)
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas.
13.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.
Daftar
sarana kerja.
15.
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang.
16.
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
17.
Struktur
Organisasi KJKS
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Pembentukan koperasi menurut UU No. 12
Tahun 1992 dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :
TATA CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
1.
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului
dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota
koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham
akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).
2.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan
Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1).
3.
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh
Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili
anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara
lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat
proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
4.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a)
Nama dan tempat kedudukan
b)
Maksud dan tujuan
c)
Jenis koperasi dan Bidang usaha
d)
Keanggotaan
e)
Rapat Anggota
f)
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
g)
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
5.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak
terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
6.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan
(Pasal 7 ayat (1) :
a)
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai
cukup.
b)
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani Notaris.
c)
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
d)
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan
dan RAPB.
e)
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan.
7. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a) Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang
diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b) Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut
(Pasal 8 Ayat 2).
8. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat
lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
9. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan
alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan
sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
10. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan
paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
LAPORAN
KEUANGAN KOPERASI
Pada tiap akhir periode akuntansi, koperasi membuat laporan
keuangan dengan cara membuat terlebih dahulu neraca saldo dan keterangan yang
diperlukan untuk pembuatan ayat penyesuaian yang disusun dalam sebuah neraca
lajur, kemudian laporan keuangan yaitu Perhitungan Rugi-Laba yang disebut Perhitungan
Hasil Usaha, Neraca dan Laporan Perubahan Modal disebut Ikhtisar Perubahan
Posisi kekayaan bersih. Laporan keuangan koperasi yang umum disajikan adalah
Laporan Sisa Hasil Usaha (menggambarkan hasil-hasil usaha yang dicapai koperasi
dalam satu periode operasi) dan Neraca (menggambarkan posisi keuangan pada
suatu periode tertentu).
CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU)
KOPERASI
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU
tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi
sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk
:
1.
Dana Cadangan
2.
Jasa Untuk Anggota
3.
Dana Pendidikan
4.
Keperluan lain
Pada
umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Contoh
Pembagian SHU
Pada
akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana
Cadangan 25%
JasaUsaha
30%
Jasa
Modal 20%
Pengurus/Pengawas 7,5%
Karyawan 7,5 %
Dana
Pendidikan 5,0 %
Dana
Sosial 5,0 %
Laporan
keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2012 antara lain menunjukan
data sebagai berikut :
Jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah
Rp.35.000.000,-
a.
Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota
Rp.250.000.000
Bukan Anggota
Rp.150.000.000
+
Rp.400.000.000,-
b.
harga pokok penjualan
Rp.367.500.000,- -
c.
Pendapatan
Rp.
32.500.000,-
d.
Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,--
e.
SHU sebelum pajak
Rp. 14.500.000,-
f.
Pajak Penghasilan (PPH)
Rp. 2.500.000,- -
g.
Setelah dipotong pajak
Rp, 12.000.000,-
Pembagian
SHU
Dana
Cadangan
25%
x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jasa
Usaha
30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
Jasa
Modal 2
0%
x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas
7,5% x Rp12.000.000,- =
Rp. 900.000,-
Karyawan
7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Dana
Pendidikan
5 % x
Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
Dana
Sosial
5
% x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+
Rp.12.000.000,-
FORMAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
1.
Perhitungan
hasil usaha.
Koperasi BAROKAH
Perhitungan Hasil Usaha
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2012
Penjualan
bersih ......................................................... x x x
Harga
pokok penjualan ............................................. (x
x x)
Hasil
usaha bruto ......................................................... x x x
Beban
usaha ................................................................ (x x x)
Sisa
hasil usaha sebelum pajak penghasilan………..
x x x
Pajak
Penghasilan ....................................................... (x x x)
Sisa
hasil usaha ........................................................... x x x
=====
===== =====
2.
Neraca
Per 31 Desember 2012
Koperasi BAROKAH
Neraca
Periode 31 Desember 2012
Aktiva
Aktiva Lancar :
Kas dan Bank .....................................................
15.000
Piutang usaha
.................................................... 15.000
Jumlah aktiva lancar ......................................
30.000
Aktiva Tetap :
Tanah
................................................................. 35.000
Gedung
.............................................................. 55.000
Akumulasi penyusutan .......................................
(10.000)
Jumlah Aktiva Tetap........................................
80.000
Jumlah Aktiva
................................................................ 110.000
Passiva
Kewajiban dan Modal
Kewajiban Lancar :
Utang usaha
....................................................... 12.000
Wesel bayar
........................................................ 10.000
Sewa yang masih harus dibayar ...................... 8.000
Simpanan sukarela
............................................. 10.000
Jumlah Kewajiban Lancar ........................
40.000
Kewajiban Jangka Panjang :
Simpanan sukarela ...................................... 15.000
Kredit investasi ...........................................
20.000
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang ........... 35.000
Modal :
Simpanan pokok .........................................
10.000
Simpanan wajib .........................................
5.000
Cadangan koperasi ................................... .
-
Sisa hasil usaha yang belum dibagikan ..... 20.000
Jumlah Modal
..........................................
35.000
Jumlah Kewajiban dan Modal .................
110.000
=====
3.
Ikhtisar
perubahan posisi kekayaan bersih
Koperasi
BAROKAH
Ikhtisar
Perubahan Posisi Kekayaan Bersih
Untuk
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2012
Saldo modal awal tahun ....................................
x x x
Ditambah
:
Yang
berasal dari :
-
Simpanan pokok ............................................
x
x x
-
Simpanan wajib .............................................
x
x x
-
Donasi ...........................................................
x
x x
-
Cadangan ...................................................... x
x x
Saldo modal akhir tahun ........................
x x x
=======
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan diatas, koperasi didirikan oleh orang-orang dengan kepentingan
ekonomi yang sama dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya juga para
masyarakatya. Disamping itu, koperasi yang ada di Indonesia harus memenuhi
persyaratan menurut jenis koperasinya, karena persyaratan setiap jenis koperasi
berbeda-beda. Laporan keuangan koperasi biasa disebut dengan Laporan Sisa Hasil Usaha
(menggambarkan hasil-hasil usaha yang dicapai koperasi dalam satu periode
operasi) dan Neraca (menggambarkan posisi keuangan pada suatu periode
tertentu).
Sumber :
