Minggu, 06 Oktober 2013

tugas ekonomi koperasi 1


Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2EB17

EKONOMI KOPERASI

PENDAHULUAN
Ekonomi koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama dalam kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, akan di jelaskan mengenai dasar-dasar hukum apa saja yang mengatur tentang perkoperasian di Indonesia, apa itu koperasi menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, bagaimana syarat pendiriannya, bagaimana pula tata cara atau tahapan dalam pembuatan koperasi, dan laporan keuangan koperasi.

ISI

Definisi Koperasi Menurut UU RI No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pendirian koperasi sebaiknya dibentuk atas kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

Dasar Hukum Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pada dasarnya, terdapat 7 dasar hukum yang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1.      UU No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
2.      UU No. 14 Tahun 1965
3.      UU No. 12 Tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
4.      UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
5.      UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1992)
6.      Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
7.      Peraturan Menteri No. 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan koperasi
7.      Kerjasama antar koperasi

UU No. 17 Tahun 2012 (sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1992)
UU No. 17 Tahun 2012 (sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992) ini berisi mengenai pembaharuan hukum agar dapat menciptakan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang baik. Undang-Undang ini menjelaskan tentang pemberian status dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab menteri. Selain itu, pemerintah berperan dalam menetapkan kebijakan juga menempuh langkah yang dapat mendorong koperasi menjadi lebih maju dan berkembang. Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal koperasi.

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A.    Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi.
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B.     Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM.
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas.
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi.
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a)      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b)      Surat keterangan berkelakuan baik.
c)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d)     Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
8.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).

C.     Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi.
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun.
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan.
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah.
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a)      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b)      Surat keterangan berkelakuan baik.
c)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
8.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi.
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP).


SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi.
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM).
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a)      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b)      Surat keterangan berkelakuan baik.
c)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d)     Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja.
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
14.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
16.  Struktur Organisasi KSP


SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi.
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM).
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah.
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a)      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b)      Surat keterangan berkelakuan baik.
c)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja.
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
17.  Struktur Organisasi KJKS

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Pembentukan koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1992 dapat digambarkan dalam bagan sebagai  berikut :

         

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).
2.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
3.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
4.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a)      Nama dan tempat kedudukan
b)      Maksud dan tujuan
c)      Jenis koperasi dan Bidang usaha
d)     Keanggotaan
e)      Rapat Anggota
f)       Pengurus, Pengawas dan Pengelola
g)      Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
5.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
6.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
a)      2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b)      Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
c)      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d)     Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e)      Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
7.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a)      Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b)      Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
8.      Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
9.      Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
10.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).


LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Pada tiap akhir periode akuntansi, koperasi membuat laporan keuangan dengan cara membuat terlebih dahulu neraca saldo dan keterangan yang diperlukan untuk pembuatan ayat penyesuaian yang disusun dalam sebuah neraca lajur, kemudian laporan keuangan yaitu Perhitungan Rugi-Laba yang disebut Perhitungan Hasil Usaha, Neraca dan Laporan Perubahan Modal disebut Ikhtisar Perubahan Posisi kekayaan bersih. Laporan keuangan koperasi yang umum disajikan adalah Laporan Sisa Hasil Usaha (menggambarkan hasil-hasil usaha yang dicapai koperasi dalam satu periode operasi) dan Neraca (menggambarkan posisi keuangan pada suatu periode tertentu).

CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Contoh Pembagian SHU
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:

Dana Cadangan          25%
JasaUsaha                    30%
Jasa Modal                  20%
Pengurus/Pengawas    7,5%
Karyawan                    7,5 %
Dana Pendidikan        5,0 %
Dana Sosial                 5,0 %


Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2012 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
    Partisipasi anggota                                        Rp.250.000.000
    Bukan Anggota                                             Rp.150.000.000 +
                                                                       Rp.400.000.000,-
b. harga pokok penjualan                                   Rp.367.500.000,- -
c. Pendapatan                                                   Rp. 32.500.000,-
d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban           Rp. 18.000.000,--
e. SHU sebelum pajak                                       Rp. 14.500.000,-
f. Pajak Penghasilan (PPH)                                Rp. 2.500.000,- -
g. Setelah dipotong pajak                                   Rp, 12.000.000,-

Pembagian SHU
Dana Cadangan                 25% x Rp.12.000.000,-  = Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha                        30% x Rp.12.000.000,-  = Rp. 3.600.000,-
Jasa Modal 2                     0% x Rp.12.000.000,-   = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas          7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan                        7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Dana Pendidikan              5 % x Rp.12.000.000,-  = Rp. 600.000,-
Dana Sosial                     5 % x Rp.12.000.000,-  = Rp. 600.000,-+
                                                                            Rp.12.000.000,-

FORMAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
1.      Perhitungan hasil usaha.

Koperasi BAROKAH
Perhitungan Hasil Usaha
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2012

Penjualan bersih .........................................................                                    x x x
Harga pokok penjualan .............................................                                     (x x x)
Hasil usaha bruto .........................................................                                  x x x
Beban usaha ................................................................                                   (x x x)
Sisa hasil usaha sebelum pajak penghasilan………..                                      x x x
Pajak Penghasilan .......................................................                                   (x x x)
Sisa hasil usaha ...........................................................                                   x x x
=====   =====  =====

2.      Neraca Per 31 Desember 2012

Koperasi BAROKAH
Neraca
Periode 31 Desember 2012

Aktiva
Aktiva Lancar :
Kas dan Bank .....................................................                   15.000
Piutang usaha ....................................................                     15.000
Jumlah aktiva lancar ......................................                                             30.000
Aktiva Tetap :
Tanah .................................................................                    35.000
Gedung ..............................................................                    55.000
Akumulasi penyusutan .......................................                    (10.000)
Jumlah Aktiva Tetap........................................                                            80.000
Jumlah Aktiva ................................................................                                          110.000

Passiva
Kewajiban dan Modal
Kewajiban Lancar :
Utang usaha .......................................................                    12.000
Wesel bayar ........................................................                    10.000
Sewa yang masih harus dibayar ......................                          8.000
Simpanan sukarela .............................................                    10.000
Jumlah Kewajiban Lancar ........................                                                 40.000
Kewajiban Jangka Panjang :
Simpanan sukarela ......................................                           15.000
Kredit investasi ...........................................                           20.000
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang ...........                                               35.000
Modal :
Simpanan pokok .........................................                           10.000
Simpanan wajib .........................................                               5.000
Cadangan koperasi ................................... .                            -
Sisa hasil usaha yang belum dibagikan .....                             20.000
Jumlah Modal ..........................................                                                    35.000
Jumlah Kewajiban dan Modal .................                                                 110.000
=====


3.      Ikhtisar perubahan posisi kekayaan bersih

Koperasi BAROKAH
Ikhtisar Perubahan Posisi Kekayaan Bersih
Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2012

Saldo modal awal tahun ....................................                                                        x x x
Ditambah :
Yang berasal dari :
- Simpanan pokok ............................................                                  x x x
- Simpanan wajib .............................................                                  x x x
- Donasi ...........................................................                                   x x x
- Cadangan ......................................................                                   x x x
Saldo modal akhir tahun ........................                                                                 x x x
=======

PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, koperasi didirikan oleh orang-orang dengan kepentingan ekonomi yang sama dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya juga para masyarakatya. Disamping itu, koperasi yang ada di Indonesia harus memenuhi persyaratan menurut jenis koperasinya, karena persyaratan setiap jenis koperasi berbeda-beda. Laporan keuangan koperasi biasa disebut dengan Laporan Sisa Hasil Usaha (menggambarkan hasil-hasil usaha yang dicapai koperasi dalam satu periode operasi) dan Neraca (menggambarkan posisi keuangan pada suatu periode tertentu).


Sumber :