Jumat, 22 November 2013

tugas 6 ekonomi koperasi

Tugas 6
Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2 EB 17
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA DAN SISI PERUSAHAAN
A.    DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.      Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang/jasa, menguntungkan tidaknya pelayana koperasi dibandingkan penjual/ pembeli diluar koperasi. Pada dasarnya, setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi, yaitu:
a)      Jika kegiatan ttersebut sesuai dengan kebutuhannya
b)      Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan disbanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

2.      Efek Harga Dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa factor diantaranya: besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis, yaitu intensif berupa pelayanan barang/jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

3.      Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh menejemen, melainkan juga aspek pelayanan. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu factornya adalah partisipasi anggota da partisipasi anggota  sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu menfaat yang didapat oleh anggota.

4.      Penyajian Dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan. Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya
a)      Adanya tekanan perrsaingan dari organisasi lain
b)      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola  kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.




B.     DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
a)      Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = realisasi biaya pelayanan anggaran biaya pelayanan. Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
b)      Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota  (TEBU) = realisasi biaya usaha anggaran biaya usaha. Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

2.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK):
EvK     = realisasi SHUk + realisasi MEL
Anggaran SHUk + anggaran MEL     = jika Evk > 1, berarti efektif.

3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi:
PPK     = SHUk * 100%
PPK adalah laba bersih dari usaha dengan non anggota * 100%

4.      Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakann bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi menejemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan  keuangan  yang dibuat oleh badan usaha lain.  Secara umum laporan keuangan meliputi:
a)      Neraca
b)      Perhitungan hasil usaha (income statement)
c)      Laporan arus kas (cash flow)
d)     Catatan atas laporan keuangan
e)      Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan

Sumber:
Buku Pintar Ovia Dharma Pratiwi

tugas 5 ekonomi koperasi



Tugas 5
Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2 EB 17
PERMODALAN KOPERASI
1.      ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi, yaitu modal jangka panjang,, modal jangka pendek, dan koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten. Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi.

2.      SUMBER MODAL MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1967 & UU NO. 25 TAHUN 1992
A.    Menurut UU No. 12 Tahun 1967
·         Simpanan pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi.
·         Simpanan wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat diharuskan.
·         Simpanan sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keikhlasan yang diberikan kepada anggota koperasi yang lain.

B.     Menurut UU No. 25 Tahun 1992
·         Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.      DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti memenuhi kewajiban teertentu, meningkatkan jumlah operating capital koperasi, sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari, perluasan usaha.

Sumber:
Buku pintar Ovia Dharma Pratiwi

tugas 4 ekonomi koperasi



Tugas 4
Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2 EB 17
SISA HASIL USAHA
1.      PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, adalah sebagai berikut:
·         Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan cadangan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

2.      RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang alam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART, koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dan dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Pembagian SHU per anggota
SHUA              = JUA + JMA
Dimana:
SHUA              = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 = Jasa Usaha Anggota
JMA                = Jasa Modal Anggota

3.      PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
·         SHU anggota dibayar secara tunai

Sumber:
Buku Pintar Ovia Dharma Pratiwi