Jumat, 15 November 2013

tugas ekonomi koperasi 3



Tugas 3
Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2EB17

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I            PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

II            KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekomomi yang berlaku. Dengan mengacu pada koperasi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Cirri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1.      Status dan Motif anggota koperasi
2.      Kegiatan usaha
3.      Permodalan koperasi
4.      SHU koperasi

III            TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya strategi Management and Bussiness Policy, 2nd mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.      Membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.      Membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.      Menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
4.      Merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
Tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
1.      Memaksimumkan keuntungan (Maximize Profit)
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.      Meminimalkan biaya (Minimize expense)

IV            MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk perkoperasian di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

V            TEORI DAN FUNGSI LABA
1.      Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1.      Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.      Teori Laba Frisional
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningakat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
3.      Teori Laba Monopoli
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah
2.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung apada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

VI            KEGIATAN USAHA KOPERASI
A.    Status dan motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
B.     Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
C.     Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang atau barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan, bangunan, dan sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunkan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
Sumber:
buku pintar ekonomi koperasi Ovia Dharma Pratiwi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar