Tugas 3
Feby Dharma
Pratiwi/ 22212880/ 2EB17
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
I
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
II
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekomomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada koperasi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti kombinasi dari manusia,
asset-asset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Cirri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1.
Status dan Motif
anggota koperasi
2.
Kegiatan usaha
3.
Permodalan
koperasi
4.
SHU koperasi
III
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia
dalam bukunya strategi Management and Bussiness Policy, 2nd
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan sebagai
berikut:
1.
Membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.
Membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.
Menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
4.
Merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perusahaan, tujuan perusahaaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
Tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3,
yaitu:
1.
Memaksimumkan
keuntungan (Maximize Profit)
2.
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.
Meminimalkan
biaya (Minimize expense)
IV
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk perkoperasian di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3). Tujuan
ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
V
TEORI DAN FUNGSI LABA
1.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1.
Teori Laba
Menanggung Resiko
Menurut
teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
2.
Teori Laba
Frisional
Teori
ini menekankan bahwa keuntungan meningakat sebagai suatu hasil dari friksi
keseimbangan jangka panjang.
3.
Teori Laba
Monopoli
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui:
·
Penguasaan penuh
atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak
paten
·
Pembatasan dari
pemerintah
2.
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung apada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
VI
KEGIATAN USAHA KOPERASI
A.
Status dan motif
anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota.
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users).
B.
Kegiatan usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
C.
Permodalan
koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang atau barang) yang dipergunakan untuk menjalankan
usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan, bangunan, dan sebagainya.
Modal koperasi
dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri
dari modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunkan untuk
pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
Sumber:
buku pintar ekonomi koperasi Ovia Dharma Pratiwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar