Kamis, 24 Desember 2015

(Feby, SS-UG, 4EB17)



1.      KAP yang mengaudit Petral adalah KAP Kordha Mentha asal Australia dengan mengaudit data yang ada dalam periode 2012 sampai April 2015. Audit dilakukan pada 1 Juli sampai 31 Oktober 2015. Audit ini dilakukan untuk mendalami sejumlah transaksi pengadaan minyak dan BBM Impor yang dinilai janggal.
2.      Jenis audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha adalah Audit Forensik, yaitu suatu tindakan untuk menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria guna menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di pengadilan.
3.      Prosedur Audit Forensik yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1)      Identifikasi Masalah, dilakukan agar audit dilakukan secara tepat sasaran.
2)      Pembicaraan dengan Klien, membangun kesepakatan pemahaman antara auditor dengan klien terhadap penugasan audit.
3)      Pemeriksaan Pendahuluan, auditor menentukan apakah investigasi lanjut diperlukan atau tidak.
4)      Pengembangan Rencana Pemeriksaan, auditor menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan dan prosedur audit, serta tugas setiap individu dalam tim.
5)      Pemeriksaan Lanjutan, auditor menjalankan teknik-teknik auditnya untuk mengidentifikasi dan meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
6)      Penyusunan Laporan, auditor menyusun laporan sesuai Kondisi, Kriteria, dan Simpulan audit.
4.      Kesimpulan
Bahwa KAP Kordha Mentha telah melakukan audit sesuai  dengan kode etik akuntan publik nomor 100 mengenai independensi, integritas dan obyektivitas, nomor 202 mengenai kepatuhan terhadap standar, serta telah sesuai dengan kode etik IAI mengenai kompetensi dan keahlian professional dan standar teknis.

5.      Temuan audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha adalah sebagai berikut:
1)     Inefisiensi supply chain lebih panjang berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi oleh kebijakan Petral dalam proses pengadaan sehingga meningkatkan resiko mahalnya harga minyak mentah dan produk.
2)     Adanya pihak ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah dan produksi BBM di Pertamina Energy Service Pte, Ltd. (PES) sehingga Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak atau jual beli produk BBM.
3)     Pengaturan tender MIGAS.
4)     Ketergantungan Petral kepada satu penyedia jasa marine service dan inspektor.
5)     Kebocoran informasi tender
6)     Kelemahan pengendalian HPS
7)     Potensi resiko piutang tak tertagih oleh Petral karena tidak adanya batasan kredit bagi counterparties.

Sumber: