BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Proses
mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan keseimbangan antara
pekerjaan dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang merupakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban dari seorang pegawai, dirasakan sangat mendesak dan perlu
perhatian.
Remunerasi
dimulai dari Kementerian Keuangan sejak Tahun 2007, namun sebelumnya
Kementerian Keuangan sudah memperoleh Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
Negara (TKPKN) sejak Tahun 1971, dengan Keppres Nomor 15 Tahun 1971, dari tahun
tersebut tunjangan yang diterima adalah 9 x gaji pokok berkurang menjadi 8 x
gaji pokok kemudian 7 x gaji pokok seluruh PNS, setelah penghasilan pegawai
hampir sama dengan pegawai Kementerian lain, maka TKPKN pegawai kementerian
Keuangan naik lagi, namun tidak didasarkan pada berapa kali gaji malainkan
dengan pola perhitungan tertentu.
Remunerasi adalah satu subjek manajemen sumber daya manusia
yang kerap dibicarakan oleh setiap orang. Terkadang sulit untuk melibatkan
manajer dalam pembelajaran perencanaan, pelatihan, perekrutan, atau program
hubungan karyawan. Tetapi jika Saudara akan meninjau atau merevisi sistem
Remunerasi, maka akan banyak orang yang berharap ikut di dalamnya. Ini cukup
beralasan. Setiap orang, tidak peduli seberapa berbakatnya atau terbatasnya,
memahami dua faktor dalam kehidupan: penderitaan dan kenikmatan. Orang melihat
pembayaran mereka sebagai satu atau yang lainnya. Kebanyakan orang dapat
menggunakan lebih banyak uang dan ketika seseorang membahas uang, mereka
biasanya sangat berhasrat untuk membicarakannya. Orang ingin mencoba
memengaruhi untuk mendapatkan bagian yang lebih besar, atau setidaknya
melindungi yang mereka miliki. Tantangan untuk seorang manajer penggajian
bukanlah membuat orang tertarik pada sistem, tetapi mengembangkan dan mengatur
suatu sistem yang wajar dan dapat digunakan.
Misi Remunerasi ialah untuk membantu dalam menarik,
mempertahankan, dan memotivasi karyawan. Secara teknisnya, motivasi adalah
suatu sifat pembawaan manusia. Seseorang tidak dapat memotivasi seseorang; kita
hanya dapat merangsang atau menyediakan insentif bagi karyawan.
1.2 Pengertian
Remunerasi
A.
Remunerasi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan tahun 2008 adalah berupa
pemberian hadiah (penghargaan atau jasa), bayaran, imbalan atau kompensasi atau
upah.
B.
Remunerasi
menurut Menpan dimaksud untuk mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) untuk
bertumbuh menjadi manusia berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga
tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk SDM dengan perilaku yang
berorientasi pada pelayanan serta mengurangi tindak Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN). Selain itu, menurut
sistem remunerasi diharapkan dapat menciptakan persaingan positif antara
pegawai, akan terlihat sekali mana pegawai yang benar-benar rajin, mana yang
mengikuti arus saja, mana pegawai yang pemalas, mana pegawai yang rajin
belajar, mana yang tidak rajin belajar dan seterusnya, sehingga akan terpacu
suasana dan bersemangat untuk membangun dan mengembangkan diri.
C.
Remunerasi
adalah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa
yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan
penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau dapat
diartikan juga sebagai upah atau gaji.
1.3 Tujuan
Remunerasi
Remunerasi mengandung dua unsur,
yaitu kompensasi dan komisi (bonus). Komisi dan Kompensasi pada dasarnya
memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja,
serta efisiensi dan efektivitas produksi. Oleh karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar,
para karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai
sasaran-sasaran organisasi.
1.4 Latar
Belakang Kebijakan Remunerasi
Remunerasi pemerintahan adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi Birokrasi.
Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean
and good governance.
Namun pada tataran pelaksanaannya, Perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai yang mengawakinya. Perubahan dan pembaharuan tersebut. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
Namun pada tataran pelaksanaannya, Perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai yang mengawakinya. Perubahan dan pembaharuan tersebut. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
o Buruknya kualitas pelayanan publik
(lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta
dilayani atau feodal style, dsb.)
o Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi,
Kolusi, Nepotisme)
o Rendahnya kualitas disiplin dan etos
kerja aparatur negara.
o Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang
tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
o Kualitas pelayanan publik yang tidak
akuntabel dan tidak transparan.
1.5 Siapa Saja yang Mendapatkan Remunerasi
Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang
Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN,
Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi.
Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh
lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan
skala prioritas ke dalam tiga kelompok :
a)
Prioritas
pertama adalah seluruh Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan
Negara, rumpun Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban
Aparatur Negara.
b)
Prioritas
kedua adalah Kementrian/Lembaga yang terkait dg kegiatan ekonomi, sistem
produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani
masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
c)
Prioritas
ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama
dan kedua.
1.6 Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi
a)
UU
No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
b)
UU
No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak
memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan &
tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
c)
Undang-undang
No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang
2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa :
“Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk
meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik.
Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan
dibidang bidang lainnya. “.
d)
Perpres
No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
e)
Konvensi
ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs
of equal value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat
imbalan yang sama)
1.7 Tantangan
Remunerasi
Merancang program Remunerasi merupakan suatu proses yang
kompleks. Ini bukan hanya melakukan penelitian gaji dan menempatkan bilangan
pada selembar formulir. Di masa lalu, mereka yang mengurusi Remunerasi harus
memahami proses perencanaan, proyeksi, dan pengaturan. Mereka juga harus
terbiasa dengan prosedur statistik Sebagai tambahan, mereka harus mampu
mengumpulkan data dari banyak sumber dan mengatur data menjadi struktur sehmgga
setiap orang dapat memahami dan menggunakannya. Struktur tersebut harus
memenuhi kebutuhan yang layak dan permintaan karyawan dan manajer dan juga
sesuai dengan fflosofi organisasi dan kemampuannya untuk membayar. Semuanya ini
tidak dapat dicapal melalui metode sembarangan. Ini memerlukan pengembangan
suatu sistem. Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, orang memahami nilai
uang dalam kehidupan mereka. Orang-orang boleh jadi melakukan banyak tindakan
manajerial yang tidak keliru, namun ketika berurusan dengan pembayaran mereka
menjadi sangat cermat.
Dalam organisasi masa kini, yang berubah-ubah dan lebih
informal struktur pekerjaan sedang berubah. Sistem Remunerasi tradisional yang
strukturnya rumit tidak disukai karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ahli profesional penggajian harus meniadi lebih tanggap dan fleksibel. Jelas
bahwa pekerjaan saat ini membutuhkan kompetensi. Bentuk organisasi yang baru mengharuskan
orang untuk menghabiskan lebih banyak waktu pada kerja sama tim dan proyek.
Oleh karena itu, job description yang lama yang berkaitan dengan tingkat
pembayaran mulai menjadi usang. Setelah mulai muncul sistem baru, muncul
kebutuhan mendesak untuk memonitor dan mengukur secara objektif hasil kerja
sistem.
Dengan menyelidiki proses dari awal hingga sistem Remunerasi
dan hasilnya, seseorang dapat menemukan petunjuk untuk melakukan penilaian.
Potensi kekeliruan terjadi ketika dilakukan pengukuran kegunaan dan hasil dari
sistem dan ketika menyiratkan bahwa ini diseja-jarkan dengan produktivitas atau
efektivitas departemen Remunerasi. Pada satu sisi ini benar, pada sisi lain ini
tidak benar. Poin ini penting dan masalahnya cukup kompleks sehingga kita butuh
waktu untuk menentukan dasar pemikiran kriteria pengukuran yang berbeda.
Pertama, mengacu kepada definisi kita akan
produktivitas dan efektivitas, Saudara ingat bahwa “produktivitas”
berkaitan dengan tingkatan hasil kerja dalam aktivitas yang berharga.
Efektivitas ialah melakukan hal yang benar—memperoleh hasil yang diinginkan.
Dua isu ini secara semantik berbeda tetapi secara pragmatis tidak terpisahkan.
Adalah sulit untuk membayangkan performa efektif yang dilakukan dalam suatu
cara yang tidak produktif. Meskipun demikian, saya akan menawarkan cara untuk
melihat departemen Remunerasi dari dua sisi sudut pandang produktif dan sudut
pandang efektif.
Departemen Remunerasi mencoba untuk memenuhi peranan
organisasi dalam membantu menarik, mempertahankan, dan member insentif karyawan
dengan melakukan beberapa hal berikut ini:
- Membentuk sistem manajemen kinerja dan penggajian yang sesuai dengan kebutuhan organisasi yang berkembang.
- Mengatur biaya program penggajian tidak hanya dengan memonitor biaya tetapi juga dengan memengaruhi cara manajer menggunakan program.
- Staf penggajian mencoba untuk mengomunikasikan sistem penggajian dan manajemen hasil kerja kepada karyawan sehingga mereka akan memahami bagaimana dan mengapa sistem berjalan seperti itu.
- Departemen penggajian, dengan memonitor pelaksanaan penggajian dari manajemen, berusaha meyakinkan karyawan bahwa sistem pembayaran itu bersifat adil, seimbang, dan kompetitif.
Cara untuk menilai produktivitas atau efektivitas departemen
Remunerasi ialah dengan melihat setiap inti aktivitas secara terpisah, dimulai
dengan rancangan sistem. Pertanyaannya ialah, Apakah sistem penggajian sesuai
dengan struktur organisasi dan filosofi manajemen? Seiring perubahan pasar dan
organisasi, sistem penggajian harus dirancang ulang. Banyak metodologi
penggajian alternatif yang hilang. Penggajian berdasar keahlian ialah satu
pendekatan yang memiliki potensi untuk mengatasi kekurangan sistem penggajian
tradisional dan memenuhi tantangan sistem penggajian saat ini. Cara ini juga merupakan
salah satu inovasi Remunerasi yang paling cepat bertumbuh seiring dengan lebih
banyak lagi organisasi yang mencari cara untuk membuat hubungan langsung antara
kinerja organisasi, kontribusi individu, dan gaji. Pembayaran insentif dan broadbanding(teknik
untuk mengelompokkan struktur gaji yang berbeda, ini digunakan oleh Departemen
Penggajian dalam Manajemen Sumber Daya Manusia) adalah dua metodologi lainnya
yang masih sangat digemari. Pendekatan baru sedang diuji dalam banyak
organisasi; bahkan karyawan bertanggung jawab atas penentuan gaji mereka. Pesan
di sini ialah profesional Remunerasi harus memiliki keahlian baru dan kreatif
untuk merancang sistem gaji di masa depan dan menghadapi tantangan yang
berlanjut dari kompetisi bisnis dan survival ekonomi.
Pengontrolan biaya merupakan aktivitas departemen
Remunerasi. Meskipun demikian, hasil dari aktivitas tersebut ialah di luar
departemen. Tentu saja biaya merupakan suatu fungsi dari bagaimana komponen
sistem ditangani. Sebagai contoh, menulis deskripsi tugas pekerjaan dan
menentukan tingkat pekerjaan memengaruhi biaya gaji. Saudara dapat mengukur
produktivitas dengan menghitung berapa lama waktu yang diperlukan analisis
Remunerasi untuk menulis suatu deskripsi tugas pekerjaan atau tingkatan satu
kelompok kerja. Saudara juga dapat menggunakan pihak ketiga untuk melaksanakan
tugas ini dan menghasilkan produktivitas yang serupa. Meskipun demikian,
efektivitas pekerjaan diukur berdasar apa yang terjadi ketika manajer
menggunakan penjelasan ini dan melakukan penggajian.
Pekerjaan dilakukan secara efektif jika manajer dapat
menarik, mempertahankan, dan menyediakan insentif untuk orang, sambil tetap
berada di dalam anggaran gaji. Berdasarkan defmisi, jika suatu sistem mencapai
tujuannya dan melakukannya dengan tingkat kepuasan yang dapat diterima maka
sistem ini efektif. Bagian kedua dari definisi ini mengarah kepada poin inti
ketiga dari pengukuran Remunerasi.
Kepuasan karyawan adalah suatu fenomena yang berada di luar
departemen penggajian, namun ini tergantung pada sebagian pekerjaan staf
penggajian. Sejumlah sarana tersedia bagi departemen penggajian untuk
menjelaskan sistem kepada karyawan. Metode yang paling langsung ialah pertemuan
dan menulis laporan resmi baik secara elektronik maupun di atas kertas. Meskipun
demikian, metode yang amat penting ialah cara bagaimana manajer menggunakan
program. Peranan manajer penggajian ialah untuk memastikan bahwa anak buahnya
yang berada di posisi pengawasan menangani sistem sesuai dengan cara yang
diharapkan. Cara terbaik untuk menentukan hal itu ialah melalui survei karyawan
dan wawancara keluar. Ketika berkaitan dengan persoalan penggajian, orang
jarang merasa enggan untuk memberi tahu Saudara akan apa yang mereka pikirkan
dan rasakan. Sumber data efektivitas yang tidak begitu formal tetapi mudah
diakses ialah umpan balik (feedback) harian. Staf Saudara biasanya
mengetahui bagaimana orang berpikir mengenai gaji mereka. Mereka mendengar hal
tersebut di sepanjang waktu jika mereka memelihara hubungan baik dengan
karyawan. Jika karyawan memahami dan setuju dengan program penggajian, adalah
hal wajar untuk mengatakan bahwa staf telah melakukan pekerjaan yang efektif.
Mereka juga mendengar soal ini dari kelompok kepegawaian. Jika mereka tidak
dapat merekrut karyawan baru oleh karena gaji yang ditawarkan rendah, Saudara
pasti tahu apa ini artinya.
Ringkasnya, relatif mudah untuk mengukur produktivitas staf
Remunerasi. Terutama ini memerlukan penilaian seberapa efisiennya mereka
dan/atau vendor luar dalam melaksanakan tugas mereka. Efektivitas lebih ambigu
karena efektivitas merupakan istilah subjektif. Untuk memperoleh satu penilaian
yang baik tentang efektivitas, kita perlu menciptakan suatu gabungan yang
terdiri dari variabel hasil eksternal. Meskipun gabungan ini tidak serapi satu
ukuran tunggal yang tegas, cara ini merupakan satu-satunya jalan untuk
menghasilkan indikator yang bermanfaat.
1.8 Kementerian
/ Lembaga yang Sudah Mendapatkan Remunerasi
Sampai dengan
saat ini sudah ada 63 Kementerian / Lembaga yang telah menerima remunerasi
berdasarkan berita dari situs menpan.go.id.
Berikut adalah daftar Kementrian / Lembaga yang mendapatkan remunerasi pada
tahun 2013 yaitu :
1. Kemendagri.
2. Kementerian
ESDM.
3. Kementerian
Kehutanan.
4. Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
5. Kementerian
Kesehatan.
6. Kementerian
Komunikasi dan Informasi.
7. Kementerian
Lingkungan Hidup.
8. Kementerian
Luar Negeri.
9. Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian
Pekerjaan Umum.
11. Kementerian
PDT.
12. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
13. Kementerian
Perdagangan.
14. Kementerian
Perhubungan.
15. Kementerian
Sosial.
16. Kemenakertrans.
17. Lembaga
Penerbangan Antariksa Nasional.
18. Badan
Intelijen Negara.
19. Badan
Koordinasi Keamanan Laut.
20. Badan
Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
21. BNP2TKI.
22. Badan
Pengawas Tenaga Nuklir.
23. Badan SAR
Nasional.
24. Badan
Standarisasi Nasional.
25. Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia.
26. Setjen
Dewan Ketahanan Nasional. Setjen Ombudsman.
BAB II
ISI
2.1 Remunerasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan pada awalnya
remunerasi diberikan atas dasar belas kasihan terhadap Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang gajinya sangat rendah. Namun, DPR melalui Badan Anggaran akan
memfokuskan kepada perbaikan sistem penerapan remunerasi yang saat ini
berjalan. “Jadi, walaupun awalnya diberikannya remunerasi karena belas kasihan
namun untuk saat ini tidak, kita akan tekankan pemerintah di tingkat
Kementerian atau Lembaga yang mendapatkan remunerasi harus sesuai dengan
tingkat produktivitasnya,” ujar Harry di Jakarta, Senin (5/4/2010).
Harry menyebutkan contoh kasus yang sedang hangat saat ini,
yakni yang terjadi di Kantor Pajak. “Remunerasi untuk pegawai di Ditjen Pajak
diberikan sesuai dengan kemampuan mereka meningkatkan penerimaan pajaknya,”
ujar dia. “Setiap satu rupiah remunerasi yang diberikan maka akan dilihat
tingkat produktivitas di masing-masing Kementerian atau Lembaga,” tambah dia
mempertegas.
Selain itu, lanjut Harry, Badang Anggaran DPR juga akan
memfokuskan pemberian remunerasi bagi pegawai yang memiliki gaji terendah di
masing-masing Kementerian atau Lembaga. “Jadi bukan pejabat-pejabat kementerian
yang dinaikkan gajinya,” tegas dia.
Baru-baru ini isu remunerasi bagi PNS menghangat menyusul
mencuatnya kasus koropusi pegawai pajak. Banyak pihak menilai remunerasi tidak
ampuh menekan korupsi sehingga sebaiknya ditunda saja, terutama di Kementerian
Keuangan. Namun, pihak DPR menegaskan, tunjangan remunerasi untuk Kementerian
Keuangan akan tetap berjalan karena telah dianggarkan, senilai lebih dari Rp 5
triliun.
Pihak Kementerian Keuangan sendiri mengakui, program
reformasi birokrasi dengan menambahkan gaji pegawai berupa tunjangan remunerasi
memang tidak serta-merta bisa menghapuskan tindak korupsi para pegawai dengan
seketika. Namun, tambahan gaji lewat tunjangan remunerasi tersebut diyakini
dapat mendorong pegawai untuk mengurangi perbuatan yang berhubungan dengan
korupsi.
Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto kepada
Detikcom mengatakan, remunerasi bisa mendorong pegawai untuk berprestasi,
sekaligus mengurangi terbukanya setiap peluang untuk korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Remunerasi adalah total kompensasi
yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya.
Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary
rewards), atau dapat diartikan juga sebagai upah atau
gaji. Remunerasi dimaksudkan untuk
meningkatkan produktifitas, mendorong pegawai untuk berprestasi dan mengurangi
peluang untuk melakukan korupsi. Kementerian Keuangan
dijadikan acuan pemberian remunerasi kepada pegawai Kementerian, Lembaga Negara
maupun Pemda Setiap langkah Reformasi Birokrasi yang dijalankan berdampak
kepada penghematan anggaran, penerimaan negara dan peningkatan pelayanan masyarakat dan termasuk menutup
kesempatan KKN.
3.2 Saran
Dari
kasus yang ada pada bab 2, yaitu kasus remunerasi PNS yang ternyata tidak efektif
dalam mengurangi keinginan untuk melakukan korupsi. Dalam hal ini, pemerintah
sudah melakukan hal yang benar, karena pemerintah bermaksud untuk memberikan
motivasi kepada pegawai agar lebih kreatif dan merasa puas dengan apa yang
mereka dapat sehingga dapat mengurangi korupsi. Hal yang salah adalah kesadaran
pelakunya itu sendiri. Seharusnya pemerintah lebih menekankan sanksi kepada
para pelakunya agar para pelaku itu merasa takut atau terancam jika melakukan
hal-hal yang menyimpang.
DAFTAR
PUSTAKA
Wajdi,
Marisa. “Mengenal Istilah Remunerasi”. bunda-bisa.blogspot.com. 01 Maret 2013. http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/03/mengenal-istilah-remunerasi.html.
(diakses pada 01 November 2014 pukul 16.00 WIB).
Tahir,
Rusdin. “Strategi Remunerasi dan Cara
Pengukurannya”. Rusdintahir.wordpress.com. 03 Desember 2011. http://rusdintahir.wordpress.com/2011/12/03/strategi-remunerasi-dan-cara-pengkurannya/
(diakses pada 01 November 2014 pukul 16.13 WIB).
http://www.portalhr.com/berita/remunerasi-bukan-berdasarkan-kasihan-tapi-produktivitas/
(diakses pada 01 November 2014 pukul 17.14 WIB).