1. KAP
yang mengaudit Petral adalah KAP Kordha Mentha asal Australia dengan mengaudit
data yang ada dalam periode 2012 sampai April 2015. Audit dilakukan pada 1 Juli
sampai 31 Oktober 2015. Audit ini dilakukan untuk mendalami sejumlah transaksi
pengadaan minyak dan BBM Impor yang dinilai janggal.
2. Jenis
audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha adalah Audit Forensik, yaitu suatu
tindakan untuk menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan
kriteria guna menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan
di pengadilan.
3. Prosedur
Audit Forensik yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Identifikasi Masalah,
dilakukan agar audit dilakukan secara tepat sasaran.
2) Pembicaraan dengan Klien,
membangun kesepakatan pemahaman antara auditor dengan klien terhadap penugasan
audit.
3) Pemeriksaan Pendahuluan,
auditor menentukan apakah investigasi lanjut diperlukan atau tidak.
4) Pengembangan Rencana Pemeriksaan,
auditor menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan dan prosedur audit,
serta tugas setiap individu dalam tim.
5) Pemeriksaan Lanjutan,
auditor menjalankan teknik-teknik auditnya untuk mengidentifikasi dan
meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
6) Penyusunan Laporan,
auditor menyusun laporan sesuai Kondisi, Kriteria, dan Simpulan audit.
4. Kesimpulan
Bahwa
KAP Kordha Mentha telah melakukan audit sesuai
dengan kode etik akuntan publik nomor 100 mengenai independensi,
integritas dan obyektivitas, nomor 202 mengenai kepatuhan terhadap standar,
serta telah sesuai dengan kode etik IAI mengenai kompetensi dan keahlian
professional dan standar teknis.
5. Temuan
audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha adalah sebagai berikut:
1) Inefisiensi
supply chain lebih panjang berupa
mahalnya harga crude dan produk yang
dipengaruhi oleh kebijakan Petral dalam proses pengadaan sehingga meningkatkan
resiko mahalnya harga minyak mentah dan produk.
2) Adanya
pihak ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak
mentah dan produksi BBM di Pertamina Energy Service Pte, Ltd. (PES) sehingga
Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak atau
jual beli produk BBM.
3) Pengaturan
tender MIGAS.
4) Ketergantungan
Petral kepada satu penyedia jasa marine service dan inspektor.
5) Kebocoran
informasi tender
6) Kelemahan
pengendalian HPS
7) Potensi
resiko piutang tak tertagih oleh Petral karena tidak adanya batasan kredit bagi
counterparties.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar