Penerapan IFRS
di Belanda dan Indonesia
Belanda merupakan Negara hukum yang sistem
akuntansinya dipengaruhi oleh Amerika Serikat dan Inggris. Belanda juga menjadi
pelopor Standar Akuntansi Internasional dan Laporan Keuangan. Salah satu Negara
berkembang di Benua Asia yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar karena
sumber daya yang dimilikinya adalah Indonesia. Hal ini dapat menarik minat
investor untuk berinvestasi. Salah satu cara yang digunakan investor dalam
menentukan investasinya adalah melalui laporan keuangan. Laporan keuangan yang
baik tentu harus mengikuti standar pelaporan keuangan. Pada perusahaan MNC (Multi National Company), penerapan International Financial Reporting Standards
(IFRS) sangat diperlukan agar menghasilkan asumsi yang sama di semua Negara
yang terlibat sehingga dapat memberikan informasi yang lengkap dan sesuai
aturan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Belanda dan Indonesia sudah mengadopsi IFRS
sebagian. Hal ini dibuktikan dari aturan IFRS yang sudah diterapkan di Belanda
dan Indonesia, diantaranya adalah metode ekuitas yang sudah digunakan di kedua
Negara ini dalam hal pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang
dimiliki 20% - 50 % di masing-masing Negara, penilaian asset sudah dilakukan
dengan menggunakan biaya historis dan nilai wajar sesuai dengan aturan IFRS.
Selain itu, IFRS menggunakan dasar pengakruan dalam hal menilai akuntansi
kemungkinan kerugian dan hal ini juga telah dilakukan Belanda dan Indonesia. Leases keuangan di Indonesia dan Belanda sudah memakai dasar dikapitalisasi sesuai
dengan IFRS serta pajak tangguhan baik di Belanda maupun Indonesia juga telah
sesuai dengan IFRS, yaitu diakrukan.
Namun masih ada belum diadopsi kedua Negara ini dari
IFRS, yaitu Indonesia belum mengadopsi IFRS dalam hal penggabungan usaha,
pengakuan goodwill dari amortisasi
dan penilaian persediaan. Sedangkan di Belanda belum mengadopsi IFRS dalam hal goodwill dari amortisasi, penilaian
persediaan dan pecadangan untuk perataan penghasilan. Indonesia dalam
penggabungan usaha menggunakan metode pooling
of interest dan pembelian sedangkan IFRS hanya menggunakan metode pembelian
dan hal ini sudah dilakukan oleh Belanda. IFRS mengakui goodwill dengan cara dikapitalisasi dan diuji impairment sedangkan kedua Negara ini hanya mengadopsi salah
satunya, yaitu dikapitalisasi ditambah dengan diamortisasi. Penilaian
persediaan dengan LIFO dilarang di dalam IFRS namun tidak dilarang di Indonesia
dan diizinkan di Belanda. IFRS tidak mengadakan pencadangan untuk pencatatan
penghasilam, hal ini sudah dilakukan Indonesia namun tidak di Belanda.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa
Indonesia dan Belanda telah mengadopsi IFRS sebagian dilihat dari segi
pencatatan investasi, penilaian asset, penilaian akuntansi penilaian kerugian
dan pajak tangguhan. Sedangkan sisanya belum diadopsi secara utuh.
Sumber:
Choi, Frederick, D., S.,
Meek, Gary K.,. 2010. International Accounting. Edisi Keenam. Jakarta:
Salemba Empat.
F. Zebua. 2008. Akuntansi Internasional. Jakarta: Mitra
Wacana Media.
http://www.academia.edu/9472003/Perkembangan_IFRS_di_Indonesia
(Diakses pada tanggal 15 Maret 2016 pukul 19.00 WIB)
http://researchgate.net/publication/266105718_PERKEMBANGAN_INTERNATIONAL_FINANCIAL_REPORTING_STANDARD_IFRS_DAN_PENERAPANNYA_DI_INDONESIA
(Diakses pada tanggal 16 Maret 2016 pukul 20.05 WIB)
http://www.ifrs.org
(Diakses pada tanggal 16 Maret 2016 pukul 20.17 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar