Jumat, 15 November 2013

tugas ekonomi koperasi 2



Tugas 2      
Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2EB17

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

I            DEFINISI KOPERASI
1.      Koperasi Menurut ILO
Koperasi merupakan akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi, yaitu sebagai berikut:
a         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b        Penggabungan berdasarkan kesurelaan
c         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d        Koperasi yang dibentuk, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis
e         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.      Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Pengertian ini dibuat berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs. Arifinal Chaniago.

3.      Koperasi Menurut Doreen
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4.      Koperasi Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”. Menurut Hatta, setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas, yaitu:
a         Tidak boleh dijual dan dikendalikan barang-barang palsu
b        Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
c         Ukuran harus benar dan terjamin
d        Jual beli secara tunai. Kredit dilarang, karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar batas kemampuannya

5.      Koperasi Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong – royong.

6.      Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan. Selain itu, koperasi menurut UU ini menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut adalah perpaduan yang telah dikumpulkan :
a         Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
b        Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi
c         Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya
d        Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
e         Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelakasanaan pembangunan

II            TUJUAN KOPERASI
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
a         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Keanggotaan koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan (SAK, 1996:27.1).

III            PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terbuka artinya dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b        Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Penerapan prinsip demokrasi disini dimaksudkan dengan mengelola koperasi sesuai kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang memiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan dimaksud merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d        Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
e         Kemandirian
Kemandirian berarti dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan pada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkadang pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri

Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·         Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
·         Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Prinsip koperasi menurut Munkner:
a         Keanggotaan bersifat sukarela
b        Keanggotaan terbuka
c         Pengembangan anggota
d        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
f         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g        Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
h        Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
i          Perkumpulan dengan sukarela
j          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l          Pendidikan anggota

Prinsip menurut Raiffesien:
a         Swadaya
b        Daerah kerja terbatas
c         SHU untuk cadangan
d        Tanggung jawab untuk anggota tidak terbatas
e         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f         Usaha hanya pada anggota
g        Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang










Sumber:
buku pintar ekonomi koperasi Ovia Dharma Pratiwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar