Tugas 2
Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2EB17
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
I
DEFINISI
KOPERASI
1. Koperasi Menurut ILO
Koperasi
merupakan akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang
paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat
6 elemen yang dikandung koperasi, yaitu sebagai berikut:
a
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b
Penggabungan berdasarkan kesurelaan
c
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d
Koperasi yang dibentuk, diawasi, dan dikendalikan secara
demokratis
e
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
f
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
2. Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya. Pengertian ini dibuat berdasarkan buku yang dibuat
oleh Drs. Arifinal Chaniago.
3. Koperasi Menurut Doreen
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992).
Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Koperasi Menurut Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang”. Menurut Hatta, setiap koperasi
harus melaksanakan 4 asas, yaitu:
a
Tidak boleh dijual dan dikendalikan barang-barang
palsu
b
Harga barang harus sesuai dengan harga pasar
setempat
c
Ukuran harus benar dan terjamin
d
Jual beli secara tunai. Kredit dilarang, karena
menggerakkan hati orang untuk membeli diluar batas kemampuannya
5. Koperasi Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong
menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti dikandung gotong – royong.
6. Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun
1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas
asas kekeluargaan. Selain itu, koperasi menurut UU ini menunjukkan bahwa
koperasi berkembang dimana-mana. Berikut adalah perpaduan yang telah
dikumpulkan :
a
Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan
hukum
b
Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi
dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat
kesamaan kebutuhan ekonomi
c
Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat
memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya
d
Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang
sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
e
Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya
yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses
pelakasanaan pembangunan
II
TUJUAN
KOPERASI
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
a
Membangun
dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
d
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Keanggotaan koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan
(SAK, 1996:27.1).
III
PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi merupakan satu
kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan
melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya
sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan
esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas
dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1
dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terbuka
artinya dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
b
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Penerapan
prinsip demokrasi disini dimaksudkan dengan mengelola koperasi sesuai kehendak
dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang memiliki seseorang dalam koperasi, namun
juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
dimaksud merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk
sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar
dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
e
Kemandirian
Kemandirian
berarti dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi
oleh kepercayaan pada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian terkadang pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi,
swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk
mengelola diri sendiri
Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula
prinsip koperasi sebagai berikut:
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung
makna bahwa:
·
Menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
·
Seseorang
dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Prinsip koperasi menurut Munkner:
a
Keanggotaan
bersifat sukarela
b
Keanggotaan
terbuka
c
Pengembangan
anggota
d
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
e
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
f
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
g
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
h
Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
i
Perkumpulan
dengan sukarela
j
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l
Pendidikan
anggota
Prinsip menurut Raiffesien:
a
Swadaya
b
Daerah
kerja terbatas
c
SHU
untuk cadangan
d
Tanggung
jawab untuk anggota tidak terbatas
e
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
f
Usaha
hanya pada anggota
g
Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
Sumber:
buku pintar ekonomi koperasi Ovia Dharma Pratiwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar