Tugas 4
Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2 EB
17
SISA HASIL USAHA
1.
PENGERTIAN
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, adalah sebagai berikut:
·
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan cadangan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang alam koperasi, tetapi juga berdasarkan
pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART, koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%,
dan dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Pembagian SHU per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
3.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
·
SHU anggota dibayar secara tunai
Sumber:
Buku
Pintar Ovia Dharma Pratiwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar