Jumat, 22 November 2013

tugas 4 ekonomi koperasi



Tugas 4
Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2 EB 17
SISA HASIL USAHA
1.      PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, adalah sebagai berikut:
·         Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan cadangan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

2.      RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang alam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART, koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dan dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Pembagian SHU per anggota
SHUA              = JUA + JMA
Dimana:
SHUA              = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 = Jasa Usaha Anggota
JMA                = Jasa Modal Anggota

3.      PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
·         SHU anggota dibayar secara tunai

Sumber:
Buku Pintar Ovia Dharma Pratiwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar