Jumat, 22 November 2013

tugas 5 ekonomi koperasi



Tugas 5
Feby Dharma Pratiwi/ 22212880/ 2 EB 17
PERMODALAN KOPERASI
1.      ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi, yaitu modal jangka panjang,, modal jangka pendek, dan koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten. Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi.

2.      SUMBER MODAL MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1967 & UU NO. 25 TAHUN 1992
A.    Menurut UU No. 12 Tahun 1967
·         Simpanan pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi.
·         Simpanan wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat diharuskan.
·         Simpanan sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keikhlasan yang diberikan kepada anggota koperasi yang lain.

B.     Menurut UU No. 25 Tahun 1992
·         Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.      DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti memenuhi kewajiban teertentu, meningkatkan jumlah operating capital koperasi, sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari, perluasan usaha.

Sumber:
Buku pintar Ovia Dharma Pratiwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar