Tugas 5
Feby Dharma
Pratiwi/ 22212880/ 2 EB 17
PERMODALAN
KOPERASI
1.
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi, yaitu modal jangka panjang,, modal
jangka pendek, dan koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten. Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan
kegiatan, terutama koperasi.
2.
SUMBER MODAL MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1967 & UU
NO. 25 TAHUN 1992
A.
Menurut UU No. 12 Tahun 1967
·
Simpanan pokok
adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam
meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi.
·
Simpanan wajib
adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat
diharuskan.
·
Simpanan
sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang
mengalami sesuatu dan dengan keikhlasan yang diberikan kepada anggota koperasi
yang lain.
B.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992
·
Modal sendiri
(equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal pinjaman
(debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
3.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967
menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60%
disisihkan untuk cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti
memenuhi kewajiban teertentu, meningkatkan jumlah operating capital koperasi,
sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari, perluasan
usaha.
Sumber:
Buku pintar Ovia Dharma Pratiwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar