“KREDIT MACET BANK JATIM Tahun 2012”
TUGAS MAKALAH ASPEK HUKUM dalam
EKONOMI
Diajukan
guna melengkapi syarat untuk memperoleh nilai tugas softskill
Disusun
oleh:
1.
Feby Dharma
Pratiwi (22212880)
2
EB 17
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………….i
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………………..ii
BAB
I PENDAHULUAN …………………………………………………………1
1.1
Latar Belakang Masalah ………………………………………………..1
1.2
Identifiikasi Masalah …………………………………………………...1
1.3
Tujuan Penulisan ……………………………………………………….1
1.4
Metode Pengumpulan Data …………………………………………….2
1.5
Metode Penulisan ………………………………………........................2
BAB
II LANDASAN TEORI ……………………………………………………..3
2.1 Pengertian Hukum
……………………………………………………...3
2.2 Pengertian Ekonomi ………………………………………………….....4
2.3 Pengertian Hukum Ekonomi ……………………………………………4
2.4 Gambaran Umum BPD Jawa Timur dan PT Cipta Inti Parmindo
……...4
2.5 Pengertian Kredit Macet ………………………………………………..7
BAB
III PEMBAHASAN …………………………………………………………9
BAB
IV PENUTUP ……………………………………………………………….12
DAFTAR
REFERENSI …………………………………………………………...14
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, segala puji bagi ALLAH SWT,
yang senantiasa melimpahkan segala nikmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “KREDIT
MACET BANK JATIM Tahun 2012”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi syarat guna
memperoleh nilai tugas pada mata kuliah softskill, yaitu Aspek Hukum dalam
Ekonomi untuk memberi sedikit informasi mengenai kasus kredit macet yang
terjadi di Bank JATIM pada tahun 2012.
Makalah
ini berisikan tentang hal-hal yang meyangkut kasus tersebut.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun sangat diharapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata semoga ALLAH SWT melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya kepada Bapak/ Ibu dan saudara-saudara sekalian dan semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang bersangkutan, khususnya bagi
kami dan umumnya bagi para pembaca.
Bekasi, Juni 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Dalam dunia perbankan, kredit adalah
salah satu produk dan layanan yang sangat bisa untuk diandalkan dalam upaya
mendapatkan keuntungan perbankan. Uang yang dikreditkan tersebut berasal dari
tabungan, giro dan deposito milik nasabah yang ada pada bank tersebut.
Dalam praktiknya, banyak
penyimpangan yang terjadi, salah satunya adalah kredit macet. Meskipun kredit
macet dapat diatasi melalui berbagai cara seperti penjadwalan ulang, dsb., pada
kenyataannya usaha-usaha yang dilakukan tersebut masih belum efektif. Dalam hal
ini ada yang menyangkut unsur KKN seperti yang terjadi di Bank JATIM pada tahun
2012 yang akan dibahas lebih lanjut di bab 3.
1.2 Identifikasi
Masalah
1. Apa
itu kredit macet ?
2. Bagaimana
kasus kredit macet yang terjadi di Bank JATIM pada tahun 2012 ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Untuk memberikan informasi mengenai apa itu kredit
macet.
2. Untuk
memberikaan informasi mengenai kasus yang terjadi di Bank JATIM pada tahun
2012.
1.4 Metode
Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam
penulisan makalah ini adalah dengan mencari data-data terkait melalui internet,
yaitu surat kabar online.
1.5 Metode
Penulisan
1. BAB
I : Pendahuluan berisi latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan
penulisan, metode pengumpulan data, dan metode penulisan.
2. BAB
II : Landasan Teori
3. BAB
III : Pembahasan
4. BAB
IV : Penutup berisi kesimpulan
5. DAFTAR
REFERENSI
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Hukum
Berikut ini pengertian dan definisi
hukum menurut beberapa ahli:
1.
Pengertian hukum menurut VAN KAN
Hukum
ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
2.
Pengertian hukum menurut UTRECHT
Hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Pengertian
hukum menurut WIRYONO KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. Pengertian
hukum menurut MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum
merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
2.2 Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (scarcity).
2.3 Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
2.4 Gambaran
Umum BPD Jawa Timur dan PT
Cipta Inti Parmindo
2.4.1 BPD Jawa Timur
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,
yang dikenal dengan sebutan Bank JATIM, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961
di Surabaya yang berbadan hukum BUMD. Bank JATIM ini memiliki status Bank Umum
Devisa pada tanggal 2 Agustus 1990. Bank JATIM memiliki visi dan misi sebagai
berikut:
|
VISI
|
MISI
|
|
|
2.4.1.1 Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Salah satu
produk dan layanan dibidang kredit pada segmen agrobisnis dan ritel yang
dimiliki Bank JATIM adalah KUR (Kredit Usaha Rakyat).
KUR adalah Kredit modal
kerja dan/atau investasi kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi (UMKMK) di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum
bankable.
1.
Sasaran Kredit:
1)
UMKMK (perorangan, badan usaha dan koperasi)
2)
Lembaga Linkage (koperasi, BPR dan kelompok usaha).
2.
Jaminan Kredit
1)
Jaminan Utama adalah kelayakan usaha
2)
Jaminan Tambahan berupa barang bergerak, barang tidak bergerak,
dan asuransi kredit serta jaminan lain yang dapat diikat sesuai ketentuan.
2.4.2 PT Cipta Inti Parmindo
PT
Cipta Inti Parmindo merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Produsen
dan Distributor Sarana Pendidikan. Perusahaan ini membuat produk-produk seperti
dibawah ini, antara lain:
1. Buku
- buku Perpustakaan
2. Buku
Tes Pelajaran
3. Alat
- alat peraga pendidikan
4. Laboratorium
Bahasa
5. Laboratorium
IPA
6. Laboratorium
TIK
7. Sarana
Perlengkapan KMB
8. Peralatan
Klinik Sekolah
9. Sarana
Media Pembelajaran
2.5 Pengertian
Kredit Macet
1. Tidak
memenuhi kriteria lancar, kredit
kurang lancar dan kredit
diragukan serta akan berpengaruh terhadap kualitas kolektibilitas
kredit, dan/atau,
2. Memenuhi
kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan
diragukan belum ada pelunasan
atau usaha
penyelamatan
kredit atau,
3. Penyelesaiannya
telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang
Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi (baca : asas
ganti rugi) kepada perusahaan
asuransi
kredit.
Cara
Mengatasi Kredit Macet
Kredit yang sudah mengarah ke Non Performing Loan
(NPL) memerlukan perhatian agar tidak menjadi lebih buruk atau mendatangkan
kerugian besar. Berikut adalah 5 cara mengatasi kredit macet, yaitu:
1.
Rescheduling
Penjadwalan ulang yang dilakukan
oleh bank dalam bentuk perpanjanan masa pelunasan, dan memperkecil jumlah angsuran
kredit. Penjadwalan ulang dilakukan dengan persyaratan tertentu, yaitu:
1) Usaha nasabah masih berjalan
2) Pendapatan sebelum pembebanan bunga
masih positif
3) Ketidakmampuan debitur melaksanakan
pelunasan semata-mata karena situasi yang di luar kontrol debitur bersangkutan
4) Debitur masih beritikad baik plus
kooperatif.
2.
Reconditioning
Usaha perbankan untuk memperbaiki
kondisi debitur dengan cara:
1) Mengurangi tingkat bunga
2) Kredit dari pihak lain yang bunganya
tinggi dan mengganti dengan kredit dari bank berbunga rendah
3) Menambah modal kerja jika dirasa
masih kurang.
3.
Restructuring
Usaha perbankan dalam mengubah
komposisi permodalan dengan cara:
1) Memperbaiki debt to equity ratio
(DER)
2) Menambah modal (partisipasi bank
atau luar bank)
3) Menambah fasilitas kredit,
memperpanjang jangka waktu
4) Menekan tingkat bunga
5) Mengganti manajemen (menempatkan staf
bank pada posisi tertentu)
6) Meningkatkan efisiensi
4.
Kombinasi
3R
Ketiga cara diatas dikombinasikan
sebagai bentuk penyelamatan atas kredit macet.
5.
Eksekusi
Eksekusi adalah cara terakhir
yang digunakan apabila debitur masih
tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap bank. Caranya, bisa lewat penyerahan
kewajiban kepada Badan Urusan Piutang Negara atau ke pengadilan negeri (perkara
perdata)
BAB III
PEMBAHASAN
Seperti yang telah disebutkan dalam bab sebelumnya, bahwa
kredit macet adalah kredit tidak lancar & kredit yang diragukan. Kredit macet
dapat memengaruhi kondisi perekonomian suatu daerah atau bahkan suatu Negara.
Dalam bab ini, akan dibahas mengenai kasus yang terjadi di
Bank JATIM cabang HR Muhammad karena kredit bermasalah (kredit Fiktif) yang
ditimbulkan oleh PT Cipta Inti Parmindo, dimana perusahaan ini bergerak
dibidang Produsen dan Distributor Sarana Pendidikan.
Kasus ini berawal dari sekitar bulan April tahun 2012.
Dimana kasus ini mengarah pada kasus korupsi yang dilakukan oleh Bagoes
Soeprayogo selaku Mantan Kacab Bank Jatim cabang HR Muhammad dan Tony Baharawan
selaku petugas Penyelia Kredit Bank JATIM cabang HR Muhammad, serta Yudi
Setiawan selaku Direktur dari PT Cipta Inti Parmindo yang menjadi otak pelaku
dari kredit fiktif tersebut.
Kasus kredit
fiktif ini berawal dari pengajuan kredit untuk proyek milik pemerintah di
Kabupaten Mojokerto oleh seorang pengusaha, yaitu Yudi Setiawan selaku Direktur
PT Cipta Inti Parmindo. Pengajuan kredit ini dilakukan dengan cara memberikan
dokumen-dokumen dan agunan palsu tentang proyek tersebut kepada pihak bank
dengan tujuan agar lolos verifikasi administrasi hingga cairnya dana kredit dari
Bank Jatim cabang HR.Muhammad.
Mengenai hal diatas, Kabid
Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan tindakan tersebut
melanggar pasal 49 ayat 1dan pasal 49 ayat 2 B UU 10 tahun 1998 tentang
perbankan dengan ancaman penjara minimal 3 tahun.
Kuasa hukum Bank JATIM
pusat melaporkan kasus ini dengan surat laporan LPB/449/VI/2012/SPKT
tertanggal 21 Juni 2012 pada Polda JATIM. Laporan ini berdasarkan hasil audit
internal Bank Jatim yang
menemukan ada kredit macet KUR senilai Rp 52,3 M dari 8 item pengajuan proyek
dan 3 Debitur. Sehingga untuk menuntaskan kasus ini,pihak Bank Jatim lapor ke
Polda.
Setelah menerima
laporan tersebut, maka penyidik turun ke lapangan dan memintai keterangan
sejumlah saksi. Diantaranya adalah adalah pegawai di lingkungan Pemkab dan
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Hasil dari penyidikan itu adalah bahwa
proyek tersebut memanglah fiktif, tidak pernah ada.
Karena kasus
ini, Bank JATIM yang tidak lain dan tidak bukan adalah Bank milik PemDa
mengalami kebobolan sebesar Rp 52,3 Milyar. Hal ini diungkapkan oleh Indarto
selaku Kasubdit Mondev Dit Reskrimsus Polda Jatim yang menyatakan bahwa Yudi
Setiawan bekerja sama dengan pihak internal bank (Bagoes Soeprayogo dan Tony
Baharawan) dalam memverifikasi dokumen fiktif itu agar sah dan dana sejumlah Rp
52,3 M dapat dicairkan.
Setelah
diadakan penyelidikan lebih lanjut, pihak Polda Jatim menyatakan bahwa ada 13 orang
tersangka yang terlibat dalam kasus ini. 13 tersangka yang terlibat itu terdiri
dari karyawan internal Bank Jatim dan sejumlah pihak yang berperan atas
pengajuan kredit fiktif tersebut.
Tiga (3) dari
13 tersangka itu adalah Bagoes Soeprayogo selaku Mantan Kacab Bank Jatim cabang
HR Muhammad, Tony Baharawan selaku petugas Penyelia Kredit Bank JATIM cabang HR
Muhammad, dan Yudi Setiawan selaku Direktur dari PT Cipta Inti Parmindo.
Ketiga
tersangka seperti yang telah disebutkan diatas, pada pertengahan 2013 sudah
resmi ditahan di Polda Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 Milyar.
Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka adalah
hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasubdit Mondev
Dit Reskrimsus Polda Jatim AKBP Indarto menerangkan ketiganya ditahan atas
pertimbangan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan
menghambat penyidikan.
Meskipun sempat
meminta penangguhan atas hukuman yang diberikan kepada Polda Jatim, namun
penangguhan tersebut ditolak. Kasubdit Fismondev Polda Jatim AKBP Indarto
mengatakan alasan penolakan penangguhan penahanan ini karena dua hal. Pertama
alamat domisili Bagoes di Malang dimungkinkan untuk menghambat penyidikan dan
kedua, karena Bagoes salah satu aktor utama dalam kasus pembobolan Bank Jatim
Tony
berpendapat jaksa tidak tepat menjerat dirinya dengan Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, modal Bank Jatim bukan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa
Timur, melainkan dana yang dihimpun dari masyarakat. "Ini masalah
perbankan, mengapa dilarikan ke soal korupsi," kata dia.
Dalam
kasus ini, terjadi polemik-polemik yang riweh. Karena Bank Jatim adalah
kekayaan negara yang telah dipisahkan. Dalam arti kekayaan negara dalam Bank
Jatim hanyalah berupa kepemilikan saja. Sedangkan aset adalah milik Bank Jatim
seutuhnya yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dengan demikian
kerugian Bank Jatim adalah kerugian PT Bank Jatim Tbk, bukan kerugian Negara.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kredit macet adalah kredit tidak lancar & kredit yang
diragukan. Kredit macet dapat memengaruhi kondisi perekonomian suatu daerah
atau bahkan suatu Negara. Dalam makalah ini, dibahas mengenai kasus yang
terjadi di Bank JATIM cabang HR Muhammad karena kredit bermasalah (kredit
Fiktif) yang ditimbulkan dari PT Cipta Inti Parmindo, dimana perusahaan ini bergerak
dibidang Produsen dan Distributor Sarana Pendidikan.
Kasus ini
diawali dari pengajuan kredit dengan melampirkan dokumen-dokume palsu dan agunan
palsu mengenai suatu proyek milik pemerintah di Kabupaten Mojokerto oleh
seorang pengusaha, yaitu Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo
kepada pihak bank dengan tujuan agar lolos verifikasi administrasi hingga
cairnya dana kredit dari Bank Jatim cabang HR.Muhammad.
Kasus ini
berujung pada hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bagoes Soeprayogo
selaku Mantan Kacab Bank Jatim cabang HR Muhammad, Tony Baharawan selaku petugas
Penyelia Kredit Bank JATIM cabang HR Muhammad, dan Yudi Setiawan selaku
Direktur dari PT Cipta Inti Parmindo.
4.2 Analisis
Menurut saya, kasus yang terjadi di Bank JATIM cabang HR
Muhammad yang merupakan kasus kredit bermasalah (kredit Fiktif) yang
ditimbulkan oleh PT Cipta Inti Parmindo, dimana perusahaan ini bergerak
dibidang Produsen dan Distributor Sarana Pendidikan ini cukup rumit dan
merugikan masyarakat yang menjadi nasabah Bank JATIM tersebut.
Masyarakat
dirugikan karena dana yang mereka tanam atau tabungan mereka digunakan secara
tidak benar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab itu. Seperti yang kita
tahu, bahwa dana masyarakat yang ada di Bank akan dispekulasi oleh pihak bank
untuk mendapatkan keuntungan yang salah satunya adalah dengan menyalurkan kredit
kepada masyarakat yang membutuhkan dan mampu untuk mengembalikan pinjaman
berikut bunganya.
Dalam hal ini,
PT Cipta Inti Parmindo tentu saja tidak bisa membayar pokok pinjaman terlebih
bunganya, karena proyek yang diajukan itu pun adalah fiktif. Jadi tentu saja
hal ini menghambat perekonomian setempat, karena seharusnya dana sebesar itu
bisa disalurkan untuk UMKM atau masyarakat lainnya yang memang benar-benar
mampu membayar pinjaman berikut bunganya. Jika hal ini terjadi, maka daerah
tersebut juga bisa mengembangkan perekonomian daerahnya.
DAFTAR
REFERENSI
http://www.bankjatim.co.id/page/view/48
(diakses hari Senin, 2 Juni 2014 pukul
14:30 WIB)
http://ciptaintiparmindo.indonetwork.co.id/profile/pt-cipta-inti-parmindo.htm
(diakses hari Senin, 2 Juni 2014 pukul
15:00 WIB)
http://economy.okezone.com/read/2012/10/23/457/708123/kasus-kredit-macet-bank-jatim-polda-tetapkan-13-tersangka
(diakses hari Selasa, 3 Juni 2014 pukul
08:00 WIB)
http://www.tempo.co/read/news/2013/05/28/058483858/Terdakwa-Korupsi-Bank-Jatim-Minta-Dibebaskan
(diakses hari Selasa, 3 Juni 2014 pukul
08:15 WIB)
http://suarakawan.com/2012/07/04/polda-tingkatkan-status-kasus-kredit-fiktif-miliaran-rupiah-bank-jatim-cabang-hr-muhammad/
(diakses hari Selasa, 3 Juni 2014 pukul
09:00 WIB)
http://www.beritametro.co.id/hukrim/pembobol-kredit-fiktif-gugat-bank-jatim
(diakses hari Selasa, 3 Juni 2014 pukul
09:30 WIB)
http://www.centroone.com/news/2012/10/4y/penangguhan-penahanan-mantan-kacab-bank-jatim-hr-muhammad-ditolak/
(diakses hari Rabu, 4 Juni 2014 pukul
16:00 WIB)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar