Jumat, 20 Juni 2014

tugas ndividu aspek hukum dalam ekonomi


KREDIT MACET BANK JATIM Tahun 2012

TUGAS MAKALAH ASPEK HUKUM dalam EKONOMI
Diajukan guna melengkapi syarat untuk memperoleh nilai tugas  softskill
Disusun oleh:
1.             Feby Dharma Pratiwi                            (22212880)








 
 
2 EB 17



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………1
1.1 Latar Belakang Masalah ………………………………………………..1
1.2 Identifiikasi Masalah …………………………………………………...1
1.3 Tujuan Penulisan ……………………………………………………….1
1.4 Metode Pengumpulan Data …………………………………………….2
1.5 Metode Penulisan ………………………………………........................2
BAB II LANDASAN TEORI ……………………………………………………..3
2.1 Pengertian Hukum ……………………………………………………...3
2.2 Pengertian Ekonomi ………………………………………………….....4
2.3 Pengertian Hukum Ekonomi ……………………………………………4
2.4 Gambaran Umum BPD Jawa Timur dan PT Cipta Inti Parmindo ……...4
2.5 Pengertian Kredit Macet ………………………………………………..7
BAB III PEMBAHASAN …………………………………………………………9
BAB IV PENUTUP ……………………………………………………………….12
DAFTAR REFERENSI …………………………………………………………...14

KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah, segala puji bagi ALLAH SWT, yang senantiasa melimpahkan segala nikmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KREDIT MACET BANK JATIM Tahun 2012”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi syarat guna memperoleh nilai tugas pada mata kuliah softskill, yaitu Aspek Hukum dalam Ekonomi untuk memberi sedikit informasi mengenai kasus kredit macet yang terjadi di Bank JATIM pada tahun 2012.
Makalah ini berisikan tentang hal-hal yang meyangkut kasus tersebut.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata semoga ALLAH SWT melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/ Ibu dan saudara-saudara sekalian dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang bersangkutan, khususnya bagi kami dan umumnya bagi para pembaca.

Bekasi,    Juni 2014

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
            Dalam dunia perbankan, kredit adalah salah satu produk dan layanan yang sangat bisa untuk diandalkan dalam upaya mendapatkan keuntungan perbankan. Uang yang dikreditkan tersebut berasal dari tabungan, giro dan deposito milik nasabah yang ada pada bank tersebut.
            Dalam praktiknya, banyak penyimpangan yang terjadi, salah satunya adalah kredit macet. Meskipun kredit macet dapat diatasi melalui berbagai cara seperti penjadwalan ulang, dsb., pada kenyataannya usaha-usaha yang dilakukan tersebut masih belum efektif. Dalam hal ini ada yang menyangkut unsur KKN seperti yang terjadi di Bank JATIM pada tahun 2012 yang akan dibahas lebih lanjut di bab 3.

1.2       Identifikasi Masalah
1.      Apa itu kredit macet ?
2.      Bagaimana kasus kredit macet yang terjadi di Bank JATIM pada tahun 2012 ?

1.3       Tujuan Penulisan
1.      Untuk  memberikan informasi mengenai apa itu kredit macet.
2.      Untuk memberikaan informasi mengenai kasus yang terjadi di Bank JATIM pada tahun 2012.
1.4       Metode Pengumpulan Data
            Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan mencari data-data terkait melalui internet, yaitu surat kabar online.

1.5       Metode Penulisan
1.      BAB I : Pendahuluan berisi latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penulisan, metode pengumpulan data, dan metode penulisan.
2.      BAB II : Landasan Teori
3.      BAB III : Pembahasan
4.      BAB IV : Penutup berisi kesimpulan
5.      DAFTAR REFERENSI



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Hukum
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
1.      Pengertian hukum menurut VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
2.      Pengertian hukum menurut UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.      Pengertian hukum menurut  WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4.      Pengertian hukum menurut MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

2.2       Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (scarcity).

2.3       Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
2.4       Gambaran Umum BPD Jawa Timur dan PT Cipta Inti Parmindo
2.4.1    BPD Jawa Timur
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, yang dikenal dengan sebutan Bank JATIM, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya yang berbadan hukum BUMD. Bank JATIM ini memiliki status Bank Umum Devisa pada tanggal 2 Agustus 1990. Bank JATIM memiliki visi dan misi sebagai berikut:
VISI
MISI
  1. Menjadi bank yang sehat berkembang secara wajar;
  2. Memiliki manajemen dan sumber daya manusia yang professional.
  1. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta ikut mengembangkan usaha kecil dan menengah;
  2. Memperoleh laba optimal.











2.4.1.1 Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Salah satu produk dan layanan dibidang kredit pada segmen agrobisnis dan ritel yang dimiliki Bank JATIM adalah KUR (Kredit Usaha Rakyat).
KUR adalah Kredit modal kerja dan/atau investasi kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum bankable. 
1.      Sasaran Kredit:
1)      UMKMK (perorangan, badan usaha dan koperasi)
2)      Lembaga Linkage (koperasi, BPR dan kelompok usaha). 
2.      Jaminan Kredit
1)      Jaminan Utama adalah kelayakan usaha
2)      Jaminan Tambahan berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, dan asuransi kredit serta jaminan lain yang dapat diikat sesuai ketentuan.

2.4.2    PT Cipta Inti Parmindo
PT Cipta Inti Parmindo merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Produsen dan Distributor Sarana Pendidikan. Perusahaan ini membuat produk-produk seperti dibawah ini, antara lain:
1.      Buku - buku Perpustakaan
2.      Buku Tes Pelajaran
3.      Alat - alat peraga pendidikan
4.      Laboratorium Bahasa
5.      Laboratorium IPA
6.      Laboratorium TIK
7.      Sarana Perlengkapan KMB
8.      Peralatan Klinik Sekolah
9.      Sarana Media Pembelajaran

2.5       Pengertian Kredit Macet
Kredit Macet adalah bad debt yaitu kredit yang:
1.      Tidak memenuhi kriteria lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan serta akan berpengaruh terhadap kualitas kolektibilitas kredit, dan/atau,
2.      Memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau,
3.      Penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi (baca : asas ganti rugi) kepada perusahaan asuransi kredit.
Cara Mengatasi Kredit Macet  
Kredit yang sudah mengarah ke Non Performing Loan (NPL) memerlukan perhatian agar tidak menjadi lebih buruk atau mendatangkan kerugian besar. Berikut adalah 5 cara mengatasi kredit macet, yaitu:
1.      Rescheduling
Penjadwalan ulang yang dilakukan oleh bank dalam bentuk perpanjanan masa pelunasan, dan memperkecil jumlah angsuran kredit. Penjadwalan ulang dilakukan dengan persyaratan tertentu, yaitu:
1)      Usaha nasabah masih berjalan
2)      Pendapatan sebelum pembebanan bunga masih positif
3)      Ketidakmampuan debitur melaksanakan pelunasan semata-mata karena situasi yang di luar kontrol debitur bersangkutan
4)      Debitur masih beritikad baik plus kooperatif.
2.      Reconditioning
Usaha perbankan untuk memperbaiki kondisi debitur dengan cara:
1)      Mengurangi tingkat bunga
2)      Kredit dari pihak lain yang bunganya tinggi dan mengganti dengan kredit dari bank berbunga rendah
3)      Menambah modal kerja jika dirasa masih kurang.
3.       Restructuring
Usaha perbankan dalam mengubah komposisi permodalan dengan cara:
1)      Memperbaiki debt to equity ratio (DER)
2)      Menambah modal (partisipasi bank atau luar bank)
3)      Menambah fasilitas kredit, memperpanjang jangka waktu
4)      Menekan tingkat bunga
5)      Mengganti manajemen (menempatkan staf bank pada posisi tertentu)
6)      Meningkatkan efisiensi
4.      Kombinasi 3R
Ketiga cara diatas dikombinasikan sebagai bentuk penyelamatan atas kredit macet.
5.      Eksekusi
Eksekusi adalah cara terakhir yang  digunakan apabila debitur masih tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap bank. Caranya, bisa lewat penyerahan kewajiban kepada Badan Urusan Piutang Negara atau ke pengadilan negeri (perkara perdata)


BAB III
PEMBAHASAN

Seperti yang telah disebutkan dalam bab sebelumnya, bahwa kredit macet adalah kredit tidak lancar & kredit yang diragukan. Kredit macet dapat memengaruhi kondisi perekonomian suatu daerah atau bahkan suatu Negara.
Dalam bab ini, akan dibahas mengenai kasus yang terjadi di Bank JATIM cabang HR Muhammad karena kredit bermasalah (kredit Fiktif) yang ditimbulkan oleh PT Cipta Inti Parmindo, dimana perusahaan ini bergerak dibidang Produsen dan Distributor Sarana Pendidikan.
Kasus ini berawal dari sekitar bulan April tahun 2012. Dimana kasus ini mengarah pada kasus korupsi yang dilakukan oleh Bagoes Soeprayogo selaku Mantan Kacab Bank Jatim cabang HR Muhammad dan Tony Baharawan selaku petugas Penyelia Kredit Bank JATIM cabang HR Muhammad, serta Yudi Setiawan selaku Direktur dari PT Cipta Inti Parmindo yang menjadi otak pelaku dari kredit fiktif tersebut.
Kasus kredit fiktif ini berawal dari pengajuan kredit untuk proyek milik pemerintah di Kabupaten Mojokerto oleh seorang pengusaha, yaitu Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Pengajuan kredit ini dilakukan dengan cara memberikan dokumen-dokumen dan agunan palsu tentang proyek tersebut kepada pihak bank dengan tujuan agar lolos verifikasi administrasi hingga cairnya dana kredit dari Bank Jatim cabang HR.Muhammad.
Mengenai hal diatas, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan tindakan tersebut melanggar pasal 49 ayat 1dan pasal 49 ayat 2 B  UU 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara minimal 3 tahun.

Kuasa hukum Bank JATIM pusat melaporkan kasus ini dengan  surat laporan LPB/449/VI/2012/SPKT tertanggal 21 Juni 2012 pada Polda JATIM. Laporan ini berdasarkan hasil audit internal Bank Jatim yang menemukan ada kredit macet KUR senilai Rp 52,3 M dari 8 item pengajuan proyek dan 3 Debitur. Sehingga untuk menuntaskan kasus ini,pihak Bank Jatim lapor ke Polda.
Setelah menerima laporan tersebut, maka penyidik turun ke lapangan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Diantaranya adalah adalah pegawai di lingkungan Pemkab dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Hasil dari penyidikan itu adalah bahwa proyek tersebut memanglah fiktif, tidak pernah ada.
Karena kasus ini, Bank JATIM yang tidak lain dan tidak bukan adalah Bank milik PemDa mengalami kebobolan sebesar Rp 52,3 Milyar. Hal ini diungkapkan oleh Indarto selaku Kasubdit Mondev Dit Reskrimsus Polda Jatim yang menyatakan bahwa Yudi Setiawan bekerja sama dengan pihak internal bank (Bagoes Soeprayogo dan Tony Baharawan) dalam memverifikasi dokumen fiktif itu agar sah dan dana sejumlah Rp 52,3 M dapat dicairkan.
Setelah diadakan penyelidikan lebih lanjut, pihak Polda Jatim menyatakan bahwa ada 13 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. 13 tersangka yang terlibat itu terdiri dari karyawan internal Bank Jatim dan sejumlah pihak yang berperan atas pengajuan kredit fiktif tersebut.
Tiga (3) dari 13 tersangka itu adalah Bagoes Soeprayogo selaku Mantan Kacab Bank Jatim cabang HR Muhammad, Tony Baharawan selaku petugas Penyelia Kredit Bank JATIM cabang HR Muhammad, dan Yudi Setiawan selaku Direktur dari PT Cipta Inti Parmindo.
Ketiga tersangka seperti yang telah disebutkan diatas, pada pertengahan 2013 sudah resmi ditahan di Polda Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 Milyar. Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka adalah  hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasubdit Mondev Dit Reskrimsus Polda Jatim AKBP Indarto menerangkan ketiganya ditahan atas pertimbangan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan.
Meskipun sempat meminta penangguhan atas hukuman yang diberikan kepada Polda Jatim, namun penangguhan tersebut ditolak. Kasubdit Fismondev Polda Jatim AKBP Indarto mengatakan alasan penolakan penangguhan penahanan ini karena dua hal. Pertama alamat domisili Bagoes di Malang dimungkinkan untuk menghambat penyidikan dan kedua, karena Bagoes salah satu aktor utama dalam kasus pembobolan Bank Jatim
Tony berpendapat jaksa tidak tepat menjerat dirinya dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, modal Bank Jatim bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melainkan dana yang dihimpun dari masyarakat. "Ini masalah perbankan, mengapa dilarikan ke soal korupsi," kata dia.
            Dalam kasus ini, terjadi polemik-polemik yang riweh. Karena Bank Jatim adalah kekayaan negara yang telah dipisahkan. Dalam arti kekayaan negara dalam Bank Jatim hanyalah berupa kepemilikan saja. Sedangkan aset adalah milik Bank Jatim seutuhnya yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dengan demikian kerugian Bank Jatim adalah kerugian PT Bank Jatim Tbk, bukan kerugian Negara.

BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Kredit macet adalah kredit tidak lancar & kredit yang diragukan. Kredit macet dapat memengaruhi kondisi perekonomian suatu daerah atau bahkan suatu Negara. Dalam makalah ini, dibahas mengenai kasus yang terjadi di Bank JATIM cabang HR Muhammad karena kredit bermasalah (kredit Fiktif) yang ditimbulkan dari PT Cipta Inti Parmindo, dimana perusahaan ini bergerak dibidang Produsen dan Distributor Sarana Pendidikan.
Kasus ini diawali dari pengajuan kredit dengan melampirkan dokumen-dokume palsu dan agunan palsu mengenai suatu proyek milik pemerintah di Kabupaten Mojokerto oleh seorang pengusaha, yaitu Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo kepada pihak bank dengan tujuan agar lolos verifikasi administrasi hingga cairnya dana kredit dari Bank Jatim cabang HR.Muhammad.
Kasus ini berujung pada hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bagoes Soeprayogo selaku Mantan Kacab Bank Jatim cabang HR Muhammad, Tony Baharawan selaku petugas Penyelia Kredit Bank JATIM cabang HR Muhammad, dan Yudi Setiawan selaku Direktur dari PT Cipta Inti Parmindo.
4.2       Analisis
Menurut saya, kasus yang terjadi di Bank JATIM cabang HR Muhammad yang merupakan kasus kredit bermasalah (kredit Fiktif) yang ditimbulkan oleh PT Cipta Inti Parmindo, dimana perusahaan ini bergerak dibidang Produsen dan Distributor Sarana Pendidikan ini cukup rumit dan merugikan masyarakat yang menjadi nasabah Bank JATIM tersebut.
Masyarakat dirugikan karena dana yang mereka tanam atau tabungan mereka digunakan secara tidak benar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab itu. Seperti yang kita tahu, bahwa dana masyarakat yang ada di Bank akan dispekulasi oleh pihak bank untuk mendapatkan keuntungan yang salah satunya adalah dengan menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dan mampu untuk mengembalikan pinjaman berikut bunganya.
Dalam hal ini, PT Cipta Inti Parmindo tentu saja tidak bisa membayar pokok pinjaman terlebih bunganya, karena proyek yang diajukan itu pun adalah fiktif. Jadi tentu saja hal ini menghambat perekonomian setempat, karena seharusnya dana sebesar itu bisa disalurkan untuk UMKM atau masyarakat lainnya yang memang benar-benar mampu membayar pinjaman berikut bunganya. Jika hal ini terjadi, maka daerah tersebut juga bisa mengembangkan perekonomian daerahnya.













DAFTAR REFERENSI

http://www.bankjatim.co.id/page/view/48 (diakses hari Senin, 2 Juni 2014 pukul 14:30 WIB)




http://www.beritametro.co.id/hukrim/pembobol-kredit-fiktif-gugat-bank-jatim (diakses hari Selasa, 3 Juni 2014 pukul 09:30 WIB)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar